Populer: Fakta Kasus Meikarta; Profil Perusahaan Batu Bara yang Meledak

11 Desember 2022 6:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Berita tentang fakta-fakta proyek Meikarta mangkrak dan dituntut pembeli menjadi yang paling banyak dibaca sepanjang Sabtu (10/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, profil perusahaan batu bara milik PT Nusa Alam Lestari (NAL) yang Meledak di Sawahlunto juga jadi berita lain yang ramai dibaca. Berikut rangkumannya:
Ilustrasi proyek megaproperti Meikarta, milik Lippo Group. Foto: Dok. Lippo Group
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proyek megaproperti Meikarta, milik Lippo Group. Foto: Dok. Lippo Group

Kasus Meikarta: Mangkrak dan Kini Dituntut Konsumen

Proyek apartemen Meikarta yang mangkrak dituntut ratusan pembeli di depan Gedung DPR Senin (5/12). Ratusan konsumen menuntut agar dana dari proyek apartemen Meikarta dikembalikan.
Eks Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebelumnya menolak proyek Meikarta karena belum memenuhi syarat izin tata ruang yang berlaku. Ia meminta pembangunan Meikarta dihentikan.
Iklan Meikarta sempat menghilang dan sempat mengganti logo serta jajaran manajemen. Chief Marketing Officer Meikarta Lilies Surjono mengatakan, menghilangnya iklan Meikarta merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memfokuskan seluruh dana ke pembangunan infrastruktur.
ADVERTISEMENT

Profil Perusahaan Batu Bara di Sawahlunto yang Meledak dan Tewaskan 10 Pekerja

Tambang batu bara bawah tanah milik PT Nusa Alam Lestari (NAL) di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, meledak pada Jumat (9/12). Kejadian ini menewaskan 10 pekerja.
Mengutip dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Tambang yang dikelola PT NAL itu merupakan pertambangan yang legal dan sah. Yakni berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Batubara Nomor SK IUP OP No.570/1338-Periz/DPM-PTSP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020, di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Sejumlah warga mengamati bekas ledakan pada lokasi tambang batu bara di Kecamatan Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (9/12/2022). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
Pemilik atau pemegang saham di perusahaan ini dimiliki oleh tiga orang, yaitu Bakhrial sebanyak 90 persen, Armedi Agus 7 persen dan Puguh Wijanarko 3 persen. Adapun kepemilikan saham ini bersifat perorangan (BO). Sebagai pemilik saham terbanyak, Bakhrial sudah menduduki kursi Komisaris sejak 24 Juni 1999. Lalu, posisi Direktur dijabat oleh Armedi Agus dari 27 Juni 2001.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah peristiwa yang merenggut jiwa tersebut, Kementerian ESDM langsung menghentikan operasional pertambangan PT NAL. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
"Kami menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional di site PT Nusa Alam Lestari. Hal itu berlaku hingga ada hasil investigasi atas kecelakaan tambang yang menyebabkan kematian tersebut," ujar Ridwan, Jumat (9/12).